MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Diajukan untuk memenuhi
nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi Program Strata Satu (S1)
Muhammad Farhan
Fauzan (15180327)
M. Rizal Firmansyah (15180419)
Rofi Saefurrohman (15180376)
Fadila Puspa Pandia (15180356)
Program Studi Ilmu Komputer Kampus Kota Sukabumi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena
dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk
kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak yang berwajib.
Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,
jenis kelamin,lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet
tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya
internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke
tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh
karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua
untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang
lain.
1.2 Maksud
dan Tujuan
- Untuk
menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada
kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
- Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
- Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
- Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
2.1.1
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di
Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman,
perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain
dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
2.2 Teori
Cybercrime Dan Cyberlaw
2.2.1 Pengertian
Cybercrime
Berbicara
masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam
era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa
yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang
begitu cepat.
Pada
awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell
dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan
bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
a. Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
b. Bentuk-Bentuk
Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.2.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan
cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
a. Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup
cyberlaw diantaranya :
· Hak
Cipta (Copy Right)
· Hak
Merk (Trade Mark)
· Pencemaran
nama baik (Defamation)
· Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
· Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
· Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
· Kenyamanan
individu (Privacy)
· Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
· Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
· Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
· Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
· Pornografi
· Pencurian
melalui internet
· Perlindungan
konsumen
· Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
b. Pengaturan
Cybercrimes dalam UUITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang
terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa
mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi
punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman
dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
· Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
· Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
· UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di
Indonesia
· Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
· Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
2.3
Undang Undang tentang Offence Against
Intellectual Property
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (Enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai
kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal
28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Ancaman
pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2)
UU 19/2016, yakni:
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Pasal
29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang
dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
denganpidana penjara paling lama 12 (Dua
Belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Pasal
33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Ancaman
pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49, yakni: Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana
denganpidana penjara paling lama 10 (Sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Pasal
34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
Ancaman
pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 50, yakni: Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Ancaman
pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (3), yakni: Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB
III
PEMBAHASAN
1.1 Analisa
Kasus
1.1.1 Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
- Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
- Informasi online mulai berkembang.
- Kerangka akses internet umum telah muncul
1.1.2 Contoh
Kasus
SHARP
Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak
Paten LCD
Tuntutan
ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur
(United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan
tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang
berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang
diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD
yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan
mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan
produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri
penilaian.
Lima
hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS
4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya
berhubungan dengan modul LCD.
SHARP
merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal.
SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun
1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di
tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan
pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP
memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika
Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang
ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD
umum kepada produsen panel LCD.
SHARP
telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas
satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima
Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan
Perkara Hukum
· USP
4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras
LCD
· USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat
listrikstatis pada LCD
· USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display
LCD
· USP
7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu
display LCD
· USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing
angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
1.1.3 Cara
Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual Property
a. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
b. Penggunaan
Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
c. Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
d. Melakukan
pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
BAB
IV
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
Berdasarakan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka
dapat kami simpulkan, Offence Against Intellectual Property
adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Korban lain.
Pelaku,
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
1.2 Saran
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan seperti openSSL.
2. Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
Komentar
Posting Komentar